Team kombinasi Bea Cukai Langsa, Propinsi Aceh, bersama TNI dan Polri gagalkan penyelinapan sekitar lima sepeda motor beragam merk dan beberapa satwa dan barang di luar negeri yang lain. Satu diantara aktor yang dibekuk ialah pelaku TNI AL.
Kepala Kantor Pemantauan dan Servis Bea Cukai Type Madya Pabean C Langsa Sulaiman di Langsa, Selasa, menjelaskan dalam pengusutan penyelinapan sepeda motor itu, team kombinasi amankan 2 orang. Dari 2 aktor, seorang salah satunya anggota TNI AL.
“Ada sekitar empat sepeda motor besar dan satu sepeda motor bebek di luar negara yang akan diselinapkan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Penyelinapan itu dapat dihentikan team kombinasi,” kata Sulaiman.
Simak juga: Bea Cukai gagalkan penyelinapan 40 kg sabu-sabu jaringan Aceh-Banten
Dia mengatakan pengusutan penyelinapan itu bermula dari informasi intelijen pada Sabtu (14/6). Informasi itu mengatakan ada kapal cepat bawa barang import ilegal dari Thailand masuk ke dalam Madat, Kabupaten Aceh Timur.
“Berdasar informasi intelijen itu, team ke arah lokasi yang diduga. Tetapi, perombakan barang dari perahu telah usai, hingga team putuskan pengusutan saat barang keluar lokasi perombakan,” ucapnya.
Sulaiman mengatakan di lokasi telah ada team Bea Cukai Langsa. Di Lokasi ada juga dua truk dikerumuni masyarakat karena diperhitungkan sebagai fasilitas angkut barang import ilegal. Masyarakat akhir amankan dua truk dan 2 orang aktor.
“Ke-2 aktor yaitu dengan inisial S dan M. S diketahui sebagai anggota TNI AL. Ke-2 nya bersama ke-2 fasilitas angkut sebelumnya sempat ditangkap di Polres Aceh Timur. Seterusnya, M dan dua truk dan muatan dibawa ke Bea Cukai Langsa. Dan S diberikan ke POM AL Lhokseumawe,” kata Sulaiman.
Adapun barang import ilegal itu yaitu empat unit sepeda motor besar merk Harley Davidson, satu unit sepeda motor bebek merk Honda dan belasan satwa beragam tipe, mesin bermotor, dan sepeda motor.
Simak juga: Petugas Lapangan terbang SIM Aceh gagalkan penyelinapan lima Kg sabu-sabu, 3 orang DPO
Sulaiman mengatakan beberapa aktor diintimidasi pidana dengan Pasal 102, Pasal 103, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 mengenai peralihan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 mengenai kepabeanan.
“Teror hukumannya, paling singkat setahun penjara dan paling lama sepuluh tahun penjara. Dan denda, sedikitnya Rp50 juta dan terbanyak Rp5 miliar,” kata Sulaiman mengatakan.
Selainnya sepeda motor dan satwa, katanya, Bea Cukai Langsa gagalkan peredaran lebih dari 2,64 juta tangkai rokok ilegal dengan nilai capai Rp3,89 miliar. Dalam pengusutan itu, petugas tangkap 2 orang dan truk sebagai fasilitas angkut.
“Pengusutan rokok ilegal itu dilaksanakan di Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, pada 8 Juni 2025. Dalam pengusutan itu diambil alih 164 karton berisi lebih dari 2,64 juta tangkai rokok,” kata Sulaiman.